M35Post.com // Sidoarjo – Advokat dan Konsultan Hukum BSD Siringoringo, S.H dan rekan, Jalan Cipta Menanggal VI Nomor 38 Kecamatan Gayungan Kota Surabaya, menyoroti disekitar pabrik Gula,Kecamatan Candi Sidoarjo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai lawyer tersangka, BSD Siringoringo mengatakan, penegak hukum seharusnya mengutamakan restoratif justice mendamaikan kedua belah pihak antara pelaku dan korban.

Sementara lanjut dia, pelaku dengan korban hingga saat ini blum pernah dipertemukan untuk mendamaikan kedua belah pihak.

“Dan kami sendiri tidak pernah diberi tahu korban nya,” kata BSD Siringoringo.

Menurut BSD Siringoringo, motif pengeroyokan tersebut dipicu oleh asumsi keliru, yaitu korban yang menyalakan mercon hingga menimbulkan kegaduhan.

Sang pengacara menjelaskan, prosedur penangkapan tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan terkait.

“Penangkapan dilakukan dengan surat perintah, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan,” lanjut dia.

“Tersangka berhak mengetahui alasan penangkapan, identitas petugas, dan hak-haknya,” papar BSD Siringoringo.

Sementara menurut pengacara, tersangka tidak pernah mendapat panggilan pemeriksaan, namun sudah dijadikan tersangka dan ditangkap.

“Ini melanggar putusan MK No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,” tegas BSD Siringoringo

Sebelumnya, sebuah vidio viral yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa seorang anggota gangster diamuk massa disekitar pabrik Gula,Kecamatan Candi Sidoarjo

Polres Sidoarjo menjelaskan bahwa yang menjadi korban pengeroyokan adalah seorang remaja yang dituduh sebagai anggota gangster.

Sebaliknya, yang melakukan pengeroyokan adalah kelompok yang justru merupakan anggota gangster yang memprovokasi warga.

Korban diketahui bernama MAF, 16, warga Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Remaja laki-laki ini dikeroyok oleh tujuh orang pelaku, beberapa diantaranya berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

Insiden bermula ketika MAF melintas di kawasan yang diduga digunakan sebagai arena balap liar di Jalan Raya Sumorame, Candi, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Salah satu pelaku menyalakan petasan yang belum pasti sumbernya, yang kemudian diikuti dengan teriakan provokatif menuduh korban sebagai anggota gangster.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban luka serius dan harus dilarikan ke RSUD Sidoarjo.

Adapun para tersangka yang diamankan ZMA, 19, dan KSP, 20, warga Magersari, Sidoarjo; FNW, 18, RF, 16, dan AC, 15, pelajar asal Klopo sepuluh, Sukodono; BA, 14, pelajar asal Ketintang, Surabaya; serta AMP, 17, warga Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm, sabuk, jaket, handphone, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pengejaran.

Dari hasil pantauan, dikutip dari paradigmanasional.id ada beberapa kejanggalan ditemukan, seperti penangkapan pelaku yang dilakukan pada malam hari sedang kan kejadian pada pagi dini hari tanpa ada surat perintah penangkapan dan saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka

Orang tua pelaku KSP mengatakan mereka menerima surat ditanggal 7 juli 2024.

Baca juga : BSD Siringoringo Sorot Kinerja Polres Lumajang Kasus Pencemaran Nama Baik

Uraian prosedur Penangkapan:

1. Penyidik menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan:
Petugas harus menunjukkan identitasnya sebagai anggota Polri dan surat perintah penangkapan yang berisi identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan tempat pemeriksaan.

2. Pemberitahuan alasan penangkapan:
Petugas wajib memberitahu tersangka alasan penangkapan dan tindak pidana yang disangkakan.

3. Pemberitahuan hak tersangka:
Tersangka berhak didampingi penasihat hukum, menghubungi keluarga, dan tidak mendapatkan perlakuan kasar.

4. Penyerahan surat perintah penangkapan:
Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan.

5. Pembuatan Berita Acara Penangkapan:
Petugas membuat berita acara penangkapan sebagai bukti resmi.

Pengecualian (Tertangkap Tangan):

Dalam keadaan tertangkap tangan, penangkapan bisa dilakukan tanpa surat perintah, tetapi petugas harus segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik.

Hak Tersangka:

Mendapatkan pendampingan penasihat hukum.
Menghubungi keluarga.
Tidak mendapatkan kekerasan atau perlakuan kasar.
Mengetahui alasan penangkapan.
Mendapatkan salinan surat perintah penangkapan.

Tersangka juga berhak tidak ditahan lebih dari 24 jam jika tidak ada alasan yang kuat.

Penting untuk diperhatikan:

Jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah penangkapan, tersangka berhak menolak untuk ditangkap.

Penangkapan sewenang-wenang adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Jika tersangka ditangkap tanpa alasan yang sah, ia dapat mengajukan praperadilan. (Slamet)

82 / 100 Skor SEO