M35Post.com // Gresik – Pemerintah Kecamatan Sedayu memiliki tanggung jawab besar untuk membina Kepala Desa (Kades) Lasem Kabupaten Gresik, yang dikeluhkan tidak bekerja dengan baik.
Pasalnya saat jam kerja tepat pukul 11.00 WIB, Kantor Desa Lasem nampak sepi tidak terlihat satupun aparat pemerintahan Desa yang bertugas.
Hal ini ditemui pada saat awak media mendatangi Kantor Desa, saat itu tepat pukul 11. 00 WIB, tujuan awak media sebenarnya mau konfirmasi laporan SPJ anggaran Dana Desa tahun 2024.
Ketika sampai di tempat ternyata Kantor Desa terlihat sepi tidak terlihat satu pun perangkat atau Kepala Desa di Kantor tersebut.
Mendapati hal tersebut, awak media coba menghubungi Moch. Sholih selaku Kepala Desa Lasem melalui pesan Whatsapp, namun dia tidak menjawab sama sekali.
Dihubungi melalui seluler juga tidak merespon telfon dari wartawan, seakan – akan Kepala Desa tersebut alergi wartawan, padahal pesan – pesan dari wartawan sudah terlihat dibaca.
Kepala Desa Lasem Kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik, jelas terindikasi sibuk dengan kepentingan pribadi.
Menurut Peraturan yang tertulis dala pasal 3, disebutkan jika jam kerja Kantor Desa dari hari senin sampai dengan kamis, jam masuk mulai pukul 08.00 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 12.45 WIB, terkecuali untuk hari Jumat, jam masuk pukul 08.00 WIB, jam istirahat pukul 11.45 – 13.00 WIB, dan jam pulang 14.30 WIB.
Untuk itu perlu diketahui, sanksi bagi kantor desa yang tidak memberikan layanan saat jam kerja, dapat berupa teguran lisan atau tertulis yaitu pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.
Sanksi – Sanksi tersebut dapat diberikan berdasarkan Perdes 04 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Kantor Desa.
Selain itu, Sanksi lain yang dapat diberikan kepada penyelenggaraan layanan publik yang melanggar ketentuan adalah: Penurunan Gaji, Penurunan Pangkat, Pembekuan Misi, Pencabutan Izin, dan membayar ganti rugi Sanksi Pidana Denda.
Sampai berita ini ditayangkan awak media akan menggandeng LSM untuk melaporkan Moch. Sholih ke pihak Terkait atau Aparat Penegak Hukum (APH ) di Kabupaten Gresik, supaya menindak dengan tegas dan memberikan Sanksi – Sanksi sesuai Undang – Undang yang berlaku, agar Moch. Sholih selaku Kepala Desa Lasem bisa bekerja lebih baik . (sm)





