M35.Post.com // Jakarta – Artis Sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR (27), berurusan dengan Polisi atas dugaan pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya.
Sang pacar berinisial IMT (33) melapor ke Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025.
Dalam laporan itu, korban mengaku mendapat ancaman penyebaran video pribadi oleh artis MR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“MR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih Jakarta,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Polisi menangkap MR di rumah kos kawasan Harjamukti, Depok.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga unit ponsel milik MR yang berisi enam video pendek adegan hubungan intim sesama jenis antara MR dan korban.
“Selain hape, kemudian diamankan juga satu buah kartu ATM,” kata Ade.
Dalam keterangannya, Ade menjelaskan bahwa motif pemerasan yang dilakukan MR dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Pelaku merasa tidak nyaman setelah mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda.
“Awalnya korban dan tersangka memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali diduga melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda, pelaku kesal dan meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban. Apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka,” ungkapnya.
Baca juga : Ojek Online Hijaukan Kota Banjarmasin
Atas perbuatannya, Artis MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
“Apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan UU Pornografi. Hati-hati, gunakanlah hape dengan hal-hal yang positif, jangan menyimpan dokumen pribadi yang bermuatan pornografi,” tegasnya. (Srenggolo)





