M35Post.com // Surabaya – Objek viral, bangunan di Jalan Darmo 153, Wonokromo, Kota Surabaya, yang sebelumnya digunakan sebagai kantor organisasi masyarakat (ormas) tersebut ternyata tidak memiliki sertifikat hak milik, hak guna bangunan, maupun hak atas tanah lainnya, dilansir Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ditambah lagi, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyebut, bangunan tersebut diketahui merupakan bekas rumah dinas Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolwil) pada 1959 dan tercatat memiliki surat eigendom
Atas dasar-dasar tersebut di atas, BPN memastikan objek bangunan tersebut berstatus milik negara.
Kepala BPN I Surabaya Budi Hartanto menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria 1960, tanah berstatus eigendom wajib dikonversi paling lambat tahun 1980.
Jika Eigendom tersebut tidak dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), maka status tanah otomatis menjadi milik negara.
“Objek tersebut belum pernah didaftarkan hingga saat ini. Karena tidak bersertifikat, kami tidak memiliki data kepemilikan,” kata Budi, dikutip Senin 9 Pebruari 2026.
Ia menegaskan, dengan kondisi tersebut, penanganan status tanah dan bangunan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Saat ini, bangunan di Jalan Darmo 153 telah disegel dan berstatus quo menyusul adanya klaim dari beberapa pihak yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
BPN menyatakan siap memberikan data jika diminta penyidik.
“Kami siap membuka data sesuai fakta yang ada apabila dipanggil penyidik,” ujar Budi.
Baca juga : Sengketa Tanah di Balikpapan LP3K RI Kaltim Angkat Bicara
Sementara itu, Edy Herwiyanto menyebut penyidik menemukan dugaan pemalsuan sejumlah dokumen terkait bangunan tersebut.
Polisi akan memeriksa pihak Pemkot Surabaya, Pemprov Jawa Timur, dan BPN.
“Ditemukan dugaan dokumen palsu. Kami akan memeriksa pihak-pihak terkait,” kata Edy.
(Slamet)







