M35Post.com // Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo yang beberapa waktu lalu membebaskan Ronald Tannur, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut Hukuman 9 dan 12 Tahun Penjara. Sementara, Heru Hanindyo sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, Heru Hanindyo telah menyandang status tersangka TPPU sejak 10 April 2025.
Terhadap terdakwa Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi Rp 104,5 juta; USD 18.400; SGD 19.100; Yen 100 ribu, Euro 6.000, dan uang tunai Riyal 21.715.
“Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024,” ujar Harli, Senin (28/4/2025).
Heru Hanindyo dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga : Wali Kota Surabaya dianggap pecah belah warga
Khusus Heru, terdapat hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yaitu Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, JPU menuturkan terdapat beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan yaitu Hakim Heru dinilai belum pernah dihukum. (spam)





