M35Post.com // Bangkalan – Sumber menyebut hari guru pertama kali dirayakan tahun 1947 di São Paulo oleh sejumlah guru dari sebuah sekolah kecil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tanggal 15 Oktober disepakati sebagai hari guru karena pada tanggal tersebut, pendiri dan penguasa Kekaisaran Brasil Dom Pedro I menyetujui dekrit penataan kembali sekolah dasar di Brazil.

Hari guru Nasional di Indonesia diperingati pada 25 November, mengacu kepada berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal tersebut di 1945.

Tujuan peringatan Hari Guru Nasional adalah untuk memberikan penghormatan dan apresiasi kepada guru atas dedikasi mereka dalam pembelajaran kepada peserta didik

Dalam rangka Hari Guru Nasional mari sejenak kita mengingat kembali, seperti tertera di halaman Kemendikbud yang menyebut, sebelum menjadi PGRI, pada 1912, organisasi ini bernama PGHB (Persatuan Guru Hindia Belanda), anggotanya berisikan kepala sekolah, guru desa, guru bantu, dan  hingga perangkat sekolah lainnya.

Pada 1932, PGHB mengubah namanya menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI), Belanda menolak mencantumkan unsur nama “Indonesia” dalam PGI karena dianggap sebagai ancaman bagi mereka.

Pada masa pendudukan Jepang, PGI dilarang untuk melakukan aktivitas.

Kemudian setelah proklamasi kemerdekaan, PGI menggelar Kongres Guru Indonesia yang pertama di Surakarta, Jawa Tengah pada 24 – 25 November 1945.

Kongres tersebut melahirkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Sejak saat itu PGRI lahir sebagai wadah perjuangan kaum Guru untuk turut serta menegakkan dan mempertahankan serta mengisi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka.

Hak Guru

Penghasilan dan kesejahteraan: Guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum serta jaminan kesejahteraan sosial, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan subsidi tunjangan. Jika hal ini tak dapat dipenuhi oleh pihak swasta (meski sekolah swasta biasanya untung), maka harus ditanggung pemerintah, karena guru swasta juga mendidik anak bangsa.

Di Hari Guru Nasional 2025 ini semoga hak guru atas kesejahteraan ini tidak hanya menjadi jualan politik saja.

Pengembangan karier:
Guru harus mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai prestasi kerja, serta pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas.

Perlindungan Hukum: Hak guru juga mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, termasuk perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan, pelecehan, dan pembatasan dalam menyampaikan pandangan.

Keselamatan dan kesehatan kerja: Mendapatkan perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan, kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, dan kesehatan lingkungan kerja juga Hak para Pahlawan tampa tanda jasa ini.

Pengembangan profesional: Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademik. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dan berhak mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Fasilitas:
Guru berhak memperoleh dan memanfaatkan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran tugas.

Kebebasan dan partisipasi:
Kebebasan dalam memberikan penilaian, menentukan kelulusan, penghargaan, atau sanksi kepada peserta didik, sesuai kaidah dan kode etik pendidikan, Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi serta kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

Hak kekayaan intelektual:
Mendapatkan hak atas hasil kekayaan intelektual yang dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya.

Hak khusus:
Guru di daerah khusus memiliki hak tambahan, seperti rumah dinas, sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan.

Undang-undang utama yang mengatur guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

 

Baca juga : Pelantikan Pengurus PGRI Pekanbaru Harapan Lebih Baik

Undang-undang ini menetapkan guru sebagai profesi khusus yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

UU ini juga mengatur prinsip-prinsip profesionalisme, seperti adanya jaminan perlindungan hukum, hak, kewajiban, serta kode etik bagi guru. (Slamet)

81 / 100 Skor SEO