M35Post.com // BangkalanDasuki Rahmad, SH., Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Kick Boxing Indonesia (KBI) Bangkalan menolak sanksi pembekuan sementara yang dijatuhkan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) KBI Jawa Timur (Jatim). Dia menilai sanksi tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran rumah Tangga (AD/ART) organisasi, dan sarat kepentingan politik.

Tah hanya menolak, Dasuki Rahmad bahkan menyoroti Sidang Kode Etik Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia (PPKBI) yang digelar pada Juli 2025, perihal dugaan pelecehan seksual oleh Ketua Pengprov KBI Jawa Timur terhadap atlet perempuan berinisial VA, peraih medali emas PON 2024, yang hingga kini kata dia, belum ada kejelasan.

‎Dasuki menginfokan, Pembekuan Pengkab KBI Bangkalan tertuang dalam surat Pengprov KBI Jawa Timur Nomor 05.1/KBI-JATIM/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026, dengan alasan tidak menghadiri Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov).

Dasuki Rahmad menyebut keputusan pembekuan tersebut sebagai tindakan arogan dan sewenang-wenang.

Menurutnya, sanksi pembekuan Pengkab KBI Bangkalan itu berkaitan erat dengan sikap sejumlah Pengkab/Pengkot yang tidak mendukung Wira Prastya Catur (WPC), selaku incumbent Ketua Pengprov KBI Jawa Timur, dalam proses penjaringan bakal calon ketua pada Musprov.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

‎“Tidak menghadiri Rakerprov tidak pernah diatur sebagai dasar sanksi pembekuan dalam AD/ART. Ini murni keputusan sepihak dan sangat politis,” tegas Dasuki dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media, Rabu (28/1/2026).

”Kalah suara dalam proses penjaringan Bakal Calon Ketua Pengprov KBI Jatim di dalam sebuah tahapan seperti MUSPROV tidak seharusnya membuat Wira Prastya Catur selaku Incumbent membabi buta dan bertindak sewenang-wenang,” imbuh dia sengit

Sehubungan dengan hal tersebut, Pengkab Kick Boxing Bangkalan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa tindakan memberikan sangsi oleh Pengprov KBI Jawa Timur berupa pembekuan sementara kepada Pengkab KBI Bangkalan adalah tindakan arogan dan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan Ad/art organisasi.
  2. Penerapan sangsi terhadap Pengkab/pengkot hanya karena alasan tidak menghadiri Rakerprov sangat terkesan dipaksakan dan bersifat politis mengingat pengurus Kick Boxing Kabupaten Bangkalan dan beberapa Pengurus kabupaten/kota lainnya di dalam proses Penjaringan Bakal Calon di MUSPROV (Musyawarah Provinsi) menolak berbagai upaya dan pendekatan yang dilakukan oleh incumbent dalam hal ini Wira Prastya Catur untuk memberikan dukungan kepada dirinya di dalam mencalonkan diri kembali sebagai ketua umum Pengprov KBI Jawa Timur, ada 9 Pengkab/kot lainnya yang diberikan sangsi dan semuanya berada di barisan yang tidak mendukung Incumbent, Bangkalan, Bojonegoro, Pamekasan, Madiun, Sampang dan Nganjuk dibekukan. Sementara Malang Kota, Kediri dan Sidoarjo mendapatkan SP (Surat Peringatan)
  3. Bahwa dalam hal pemberian sangsi karena tidak menghadiri Rakerprov sama sekali tidak diatur di dalam ad/art dan atau aturan lainnya yang selama ini menjadi landasan hukum bersama, sehingga tindakan pemberian sangsi berupa pembekuan sementara tersebut kami anggap sebagai tindakan ngawur, ambisius, arogan, sewenang-wenang dan bahkan mungkin hanya bisa dilakukan oleh orang yang sakit sindrom takut kalah dalam berkontestasi.
  4. Selanjutnya, mengingat banyaknya skandal yang terjadi di Pengprpov KBI Jawa Timur, khususnya menyangkut kasus pelecehan seksual terhadap atlet Peraih Medali emas 2024 Aceh-Sumatera dengan inisial VA yang saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan di Polda Jawa Timur, maka dengan ini, demi jaminan keamanan dan keselamatan para atlet Kick Boxing perempuan Jawa Timur di masa depan, kita menuntut agar Pengurus Pusat KBI segera merilis hasil Sidang Kode Etik yang sidangnya telah sangat lama selesai digelar Oleh Majlis Kode Etik PPKBI dan hasilnya telah menyatakan bahwa saudara Wira Prastya Catur bersalah berikut dengan sangsinya, tindakan menutupi dan menyembunyikan hasil sidang Majlis Kode Etik merupakan tindakan tidak professional, tidak beretika dan tidak bermoral karena semakin menjauhkan korban dari kepastian hukum dan perlindungan dari induk organisasinya, menurut hemat kami sudah saatnya PPKBI terbuka, tidak menutup-nutupi dan atau apalagi justru melindungi terduga pelaku pelecehan seksual tersebut
  5. Mengecam Ketua PPKBI (Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia) dalam hal ini Saudara Ngatino, SH., MH karena telah memPetiEskan, menyembunyikan dan atau setidak-tidaknya mengabaikan Hasil sidang Majlis Kode Etik PPKBI yang terhormat, patut diduga tindakan itu dilakukan dengan sengaja yang bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan saudara Wira Prastya Catur yang telah dinyatakan bersalah oleh Majlis sidang Kode Etik PPKBI.
  6. Selanjutnya Kami pengurus KBI Bangkalan menuntut agar PPKBI untuk segera memberlakukan/menerapkan sangsi tegas Pemecatan kepada ketua Pengprov KBI Jatim dalam hal ini saudara Wira Prastya Catur sesuai dengan hasil sidang Kode Etik yang telah selesai di lakukan diakhir bulan Juli 2025 yang lalu oleh Majlis Kode Etik PPKBI dengan harapan bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan agar menjadi perhatian, keberpihakan cabor KBI dan sekaligus perlindungan terhadap martabat korban dan semua atlet perempuan Indonesia.
  7. Berikutnya, kami Pengurus KBI Bangkalan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur dengan Sprindik Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/839/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum Polda Jawa Timur Tanggal 12 September 2025; terhadap terduga pelaku pelecehan seksual Wira Prastya Catur dengan harapan bisa memberikan efek jera, rasa keadilan dan kepastian hukum, selain itu kami juga berharap kejadian serupa tidak pernah terulang kembali, sehingga Cabang Olahraga Kick Boxing Indonesia menjadi tempat yang aman dan benar-benar berpihak pada pengembangan olahraga combat, khususnya bagi seluruh perempuan Indoenesia.
  8. Meminta kepada Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa sebagai “pemilik anggaran” di Provinsi Jawa Timur dan sebagai sesama perempuan dengan Korban VA untuk memantau dan mengawal kasus ini secara khusus agar bisa berjalan dengan baik, adil dan prosesnya cepat, tranasparan serta akuntabel, karena dengan situasi Jawa Timur yang DARURAT PELECEHAN SEKSUAL butuh perhatian dan penanganan khusus oleh Gubernur.
  9. Selanjutnya kami juga meminta ibu Gubernur melalui KONI Jawa Timur sebagai penyelenggara perhelatan PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) yang akan di laksanakan di Surabaya di pertengahan tahun 2027, Demi rasa Kemanusian dan solidaritas terhadap korban VA kami meminta Gubernur memberikan perintah langsung kepada KONI Jawa Timur untuk mempending/tidak mempertandingkan sementara cabang olahraga Kick Boxing jika konflik yang terjadi di tubuh KBI Jawa Timur belum clear dan berikut dengan kasus pelecehan seksual yang di tangani Polda Jawa Timur belum benar-benar tuntas dilaksakan.
  10. Hal-hal yang berhubungan dengan pernyataan dan tuntutan di atas kami juga sudah menyampaikan secara resmi kepada PPKBI dan KONI Jawa Timur, sedangkan kepada Kemenpora dan Gubernur Jawa Timur akan segera menyusul.

“Kami menilai PPKBI tidak transparan dan cenderung menutup-nutupi hasil sidang kode etik. Ini mencederai rasa keadilan korban sekaligus merusak marwah organisasi,” ungkap Dasuki.

Pengkab Kick Boxing Indonesia Bangkalan secara tegas menuntut PPKBI dan sekaligus pernyataan sikap terhadap proses Hukum kasus pelecehan seksual ketua Pengprov KBI Jawa Timur

Sebelumnya lanjut Dasuki, Sidang Kode Etik oleh Majlis sidang Kode Etik PPKBI (Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia) bulan Juli 2025 yang telah menghadirkan Terduga Pelaku Pelecehan seksual WPC (ketua Pengprov KBI Jatim), Korban VA dan para Saksi berikut putusannya telah dibuat dan diserahkan kepada ketua Umum PPKBI untuk didistribusikan kepada para pihak dan seharusnya segera dilakukan penerapan/pemberlakukan sangsi sesuai dengan putusan hasil sidang tersebut.

Namun masih kata Dasuki, hingga saat ini tidak pernah ada kejelasan mengenai kasus yang menyeret pengurus Kick Boxing Indonesia tersebut.

“Apa begini cara PPKBI memperlakukan korban yang sekaligus juga sebagai Atlet peraih medali Emas di PON 2024?,” pungkas Dasuki

(Slamet)

84 / 100 Skor SEO