M35Post.com // Jakarta – Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyarankan, usulan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tentang kenaikan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun sebaiknya dikaji lebih dahulu.
Menurut Puan, salah satu yang perlu dikaji adalah manfaat dari kenaikan batas usia terhadap peningkatan produktivitas ASN, agar nantinya apabila usulan tersebut disetujui maka tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Mei.
“Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa?” katanya.
Baca juga : Pembagian Makanan Bergizi Gratia di Kabupaten Way Kanan Mendapat Sorotan.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan saya lihat tingkat harapan hidup yang semakin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5/2025). (Srenggolo)





