M35Post.com // Jakarta Selatan – B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). kakak dari pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), dan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras.
Sementara KPK melalui tim biro hukumnya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari Kakak Hary Tanoe, BRT.
“KPK menghormati hak hukum Saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dirilis inilah.com, Kamis (11/9/2025).
Sidang praperadilan perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (4/9/2025), namun KPK tidak hadir.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (15/9/2025) mendatang.
“KPK sebagai pihak yang diminta akan hadir dalam sidang yang diselenggarakan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut,” ujar Budi.
KPK memastikan penetapan tersangka terhadap Kakak Hary Tanoe, Rudijanto, telah memenuhi aspek formil dan materiil sesuai prosedur hukum.
“Kami memastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” tegas Budi.
Rudi Tanoe Kakak dari Hary Tanoe Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Salah satu tersangka adalah Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan kakak dari Hary Tanoe. Selain itu, tersangka lain yakni Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi: PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.
KPK juga mencegah tiga tersangka tersebut serta Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho (HT), melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 12 Februari 2026.
Menurut Budi Prasetyo, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.
“Dimana penyelidikan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ucap Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, bersama sejumlah pihak lain.
Baca juga : Ketua LSM Trinusa Dapat Ancaman Karena Laporkan Korupsi
KPK Cecar Noel terkait Tiga Mobil Mewah yang Dibawa Kabur Anaknya
Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait penyaluran bansos beras.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal itu, Kuncoro terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, yang merugikan negara sebesar Rp127,14 miliar.
Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto (Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021) serta April Churniawan (Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021).
(Slamet).





