M35Post.com // Jakarta – Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing tidak otomatis kehilangan status WNI-nya.
Yusril merespons kasus WNI bergabung ke tentara asing, yakni Kezia Syifa yang menjadi tentara Amerika Serikat, dan eks anggota Brimob Polda Aceh Muhammad Rio yang jadi tentara bayaran Rusia.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/1/2026).
Yusril menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.
Hal ini kata Yusril, ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Ia menganalogikan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi para pelaku pidana, tetapi seorang pencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP.
“Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret,” kata Yusril.
Yusril menyebutkan, situasi sama juga berlaku dalam hal kehilangan kewarganegaraan, termasuk status kewarganegaraan WNI yang bergabung ke tentara asing.
“Walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” ujar dia.
Yusril mencontohkan, bayi yang lahir dari orang tua WNI pasti dicantumkan sebagai WNI dalam akta kelahirannya.
Demikian pula lanjut dia, bagi orang asing yang jadi WNI, di mana penetapan statusnya dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum.
Baca juga : Yusril Mengatakan Pemerintah akan Menawarkan Program Komcad Sebagai Rehabilitasi untuk Kasus Narkoba
“Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” ujar Yusril menegaskan.
Ia menyebutkan, pencabutan tersebut, harus diumumkan dalam Berita Negara, barulah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.
“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” kata Yusril.
Sementara itu, Yusril mengingatkan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka Kezia dan Rio masih berstatus sebagai WNI secara hukum.
( slamet )






