M35Post.com // Jakarta Pusat – Akhir-akhir ini, beberapa dokter tersandung kasus kriminal. Di Bandung, oknum dokter Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSHS Perkosa Keluarga Pasien, lalu di Jakarta Pusat oknum dokter PPDS juga ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan merekam mahasiswi yang sedang mandi. Apakah mereka menderita kelainan seksual?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jakarta Pusat
Oknum dokter PPDS ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.

“Kami sudah melaksanakan gelar perkara, dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/4/2025).

Menurut Kapolres, tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS.

Berdasarkan hasil gelar perkara, UF terbukti merekam korbannya yang merupakan seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025) lalu..

Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam.

“Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana,” kata Kapolres Jakpus.

Tersangka dinyatakan telah menuhi unsur melakukan pidana berdasarkan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, oknum dokter PPDS itu terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Bandung
Oknum dokter PPDS di RSHS Bandung berinisial PAP (31) terancam hukuman 12 tahun penjara usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. PAP yang merupakan mahasiswa PPDS dianggap telah menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya.

“Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,” bunyi Pasal 6C UU TPKS.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial FH (21) melapor ke pihak kepolisian pada 18 Maret 2025. Saat ini, tersangka telah ditahan.

Kronologi
Tersangka yang sedang mengambil spesialisasi dokter anestesi diduga memperdaya korban dengan dalih akan mengambil darahnya untuk transfusi.

Tersangka pun membawa korban dari ruang IGD ke ruang 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari. Tersangka juga melarang adik korban untuk ikut.

“Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya. PAP kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban baru sadar dan merasakan sakit pada bagian sensitifnya. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Saat ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, rekaman CCTV, pakaian korban, dan satu buah kondom.

“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan,” ucap Hendra. (spam)

80 / 100 Skor SEO