M35Post.com // SURABAYA – MS (40), Ibu rumah tangga warga Ploso, Tambaksari, Surabaya, melaporkan Dewi Artatik, alamat KTP di Benowo, Pakal, Surabaya, domisili di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan, Rabu, 30 April 2025.
Bumti laporan MS di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan tanda bukti lapor : LP/B/402/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Terlapor Dewi Artatik diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca juga : BNNP Jatim Bakar Barang Haram
Sebelumnya, ada serentetan kasus yang kemudian menyebabkan MS menjadi korban penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 200 juta, yang diduga dilakukan oleh Dewi Artatik.
Merasa ditipu, MS datang ke kantor hukum D’Firmansyah SH & Rekan di Jalan Raya Peneleh nomor 128 Surabaya.
MS kemudian memberi kuasa kepada kantor hukum D’Firmansyah SH & Rekan.
Menindaklanjuti itu, advokat di kantor hukum D’Firmansyah SH & Rekan mengirim somasi ke Dewi Artatik sebanyak 2 kali agar modal milik MS dikembalikan. Tapi, somasi tersebut diabaikan oleh Dewi Artatik.
Lalu pada Rabu petang, 30 April 2025, MS didampingi Advokat Sukardi S.H, melaporkan Dewi Artatik ke SPKT Polrestabes Surabaya.
Usai laporan, Kuasa Hukum MS, Sukardi mengatakan, langkah hukum itu diambil karena Terlapor tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Alasan Terlapor, dia ditipu oleh pihak pabrik. Kami tanya surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan Terlapor, pengakuannya tidak ada MoU. Pabrik hanya order secara lisan ke Terlapor. Kami curiga ini modus penipuan. Jadi, klien kami sudah dirugikan,” kata Sukardi, Jumat 2 Mei 2025.
Sukardi menyerahkan proses hukum kliennya ke Polrestabes Surabaya. Dia berharap, laporan kliennya segera diproses dan pelaku dipanggil.
“Kami percaya ke Polrestabes Surabaya untuk menuntaskan laporan klien kami dengan cepat dan transparan,” kata Sukardi. (spam)





