M35Post.com // Bangkalan – Satres Narkoba Polres Bangkalan menangkap seorang penjual Bakso nyambi jual sabu di Kelurahan Pengeranan, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Penjual bakso berinisial J (37), warga Desa Banyubunih, Galis, Bangkalan itu, nekat berdagang sabu saat sedang menjajakan baksonya.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto menyampaikan pelaku diringkus saat sedang berjualan bakso keliling di wilayah Kota Bangkalan.
Informasi pengedar sabu ini didapatkan dari masyarakat.
Baca juga : Info Pasang Iklan di Media online Nasional WartaSugesti.com
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan pipet kaca dari tangan penjual bakso tersebut.
“Pelaku ngekos di Wilayah Kelurahan Kemayoran, Bangkalan,” kata Kiswoyo, Selasa (29/7/2025).
Untuk menangkap pelaku, anggota satres Narkoba berpura-pura membeli bakso di tepi jalan saat menjajakan dagangnya.
Di gerobak bakso itu polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,60 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Selain itu petugas juga menemukan, bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai seberat 0,96 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan..
Polisi mengungkapkan, berjualan bakso keliling hanyalah modus pelaku untuk mengedarkan barang haram itu.
Sejumlah pelanggan katanya, bahkan menggunakan sabu itu secara langsung.
“Jadi ada yang pakai langsung ada juga yang beli barangnya saja. Makanya dia bawa alat itu untuk pelanggannya,” ungkap Kiswoyo.
“Pelaku dan gerobak bakso dibawa langsung ke Mapolres Bangkalan, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Slamet)







