M35Post.com // Bangkalan – Perusahaan sarang burung walet milik warga negara asing (Cina) di Desa Lomaer, Dusun Pancor, Kabupaten Bangkalan disebut telah menipu karyawannya.

Tersebutlah Sin, orang kepercayaan pemilik perusahaan. Menurut pekerja dia menjanjikan gaji Rp100.000,- per hari, namun ternyata karyawan hanya dibayar Rp80.000,- per hari.

Publik bertanya, kasus tersebut Sin yang berbohong atau pengusaha sarang burung walet tersebut yang ingkar janji?

Selain itu, kesalahan besar pengusaha dan karyawannya adalah melakukan pengusiran terhadap wartawan.

Pengusiran terjadi saat awak media ingin melakukan konfirmasi, terkait keributan yang katanya terjadi di tempat itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Baca juga : Kasus Anggota DPRD Bangkalan Jambak Rambut Wartawan

Sebelumnya paa Sabtu 17 Januari 2026, Mat Terbang atau Aziz yang berprofesi sebagai wartawan mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait permasalahan tersebut, namun ia justru diusir oleh pemilik, pengawas, dan satpam.

“Saya datang ke perusahaan tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait adanya keributan dan dugaan ketidaksesuaian janji gaji. Namun, saya malah diusir oleh pemilik perusahaan, pengawas, dan satpam,” Mat Terbang menjelaskan.

Tindakan pengusiran terhadap wartawan ini adalah penghinaan kepada lambang negara dan melanggar UU Pers.

Pemilik Perusahaan Sarang Burung Walet tersebut seakan buta hukum.

Dia tidak faham bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Tindakan menghalangi-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, dan bisa dikenai sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500.000.000,-.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan dan Asosiasi Wartawan setempat, harus turun melakukan investigasi terkait kasus ini.

[ slamet ]

81 / 100 Skor SEO