M35Post.com // Sidoarjo – Polresta Sidoarjo mangkir dari panggilan sidang perdana praperadilan, yang diajukan Law Firm BSD Siringoringo, selaku kuasa hukum tersangka pengeroyokan terhadap seorang remaja di depan Pabrik Gula (PG) Candi, Sidoarjo beberapa waktu lalu. Akibatnya, sidang gagal digelar.

Bermula, Ketika Aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja di depan Pabrik Gula (PG) Candi, Sidoarjo, yang sempat viral di media sosial.

Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan Polresta Sidoarjo, termasuk lima di antaranya masih berstatus pelajar.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video aksi pengeroyokan tersebut tersebar luas di media sosial.

Baca juga : RAMPAS Jatim Kecewa karena Kapolresta Sidoarjo Tak Hadiri Hearing dengan DPRD

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari (5/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban, M.A (16), warga Kecamatan Tarik, dianiaya secara brutal oleh sekelompok pemuda di lokasi kejadian setelah dituduh sebagai anggota gangster

Dari hasil pantauan media ini ada beberapa kejanggalan ditemukan seperti penangkapan pelaku yang dilakukan pada malam hari sedang kan kejadian pada pagi dini hari,

“Tersangka tidak pernah mendapat panggilan pemeriksaan, namun sudah dijadikan tersangka dan ditangkap, melanggar putusan MK No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,” ujar Pengacara BSD Siringoringo.

Atas dasar inilah sehingga tersangka mencoba mencari keadilan dengan mempraperadilankan Polresta Sidoarjo melalui kuasa hukumnya BSD Siringoringo.

Dengan mangkirnya pihak Polresta Sidoarjo dalam persidangan perdana praperadilan pada Senin, 04 Agustus 2025 di PN Sidoarjo, dengan Nomor Perkara: 13/Pid.Pra/2025/PN Sda, Akhirnya Hakim Tunggal PN Sidoarjo menunda sidang untuk dilakukan panggilan kembali.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 11 Agustus 2025.

Kita ketahui bahwa Praperadilan adalah lembaga dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang memberikan hak kepada tersangka, penyidik, atau penuntut umum untuk mengajukan keberatan atas tindakan aparat penegak hukum yang dianggap tidak sah atau tidak sesuai dengan prosedur.

Lembaga ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan:

Jika seseorang merasa ditangkap atau ditahan secara tidak sah, mereka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan tersebut.

Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan:

Pihak yang merasa dirugikan oleh penghentian penyidikan atau penuntutan juga dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan keputusan tersebut. (Slamet)

80 / 100 Skor SEO