M35Post.com // – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu dalam sorotan. Pasalnya, Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menghapusnya dari nomenklatur, hal ini telah disepakati pemerintah bersama DPR.

Tak dapat disembunyikan, Isu tersebut langsung memicu kegaduhan, terutama di kalangan tenaga honorer dan PPPK yang saat ini masih berstatus paruh waktu.

Informasi mengenai PPPK paruh waktu dihapus ramai dibicarakan setelah muncul komentar warganet di sejumlah video pembahasan progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Banyak yang mempertanyakan kejelasan nasib PPPK paruh waktu, apakah kontraknya dibatalkan atau tetap berjalan hingga masa kerja berakhir.

Penghapusan skema PPPK paruh waktu kaya yang berwenang, bukanlah pembatalan kontrak secara tiba-tiba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan ini justru disebut sebagai langkah penataan ulang sistem kepegawaian negara agar kembali pada konsep awal ASN.

Dalam revisi UU ASN tersebut, pemerintah menegaskan bahwa ASN secara hukum hanya terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu.

Skema PPPK paruh waktu yang sebelumnya muncul dinilai menimbulkan banyak kerancuan, baik dari sisi status hukum, hak kepegawaian, hingga sistem penggajian.

Selama ini, PPPK paruh waktu kerap dipertanyakan apakah termasuk ASN atau masih dikategorikan sebagai tenaga honorer.

Ketidakjelasan ini memicu ekspektasi berlebihan, mulai dari tuntutan tunjangan setara ASN, THR, hingga gaji ke-13, meski jam kerja dan penghasilannya bersifat paruh waktu.

Perbedaan kebijakan gaji antar daerah dan antar instansi juga menjadi sumber kegaduhan.

Dalam satu daerah yang sama, PPPK paruh waktu bisa menerima honor berbeda tergantung instansi, sehingga menimbulkan ketimpangan.

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah menghapus skema tersebut.

Bagaimana nasib PPPK Paruh Waktu?

Meski PPPK paruh waktu dihapus, pemerintah menegaskan kebijakan ini justru membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, peluang tersebut tidak diberikan secara otomatis.

Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni

  1. Ketersediaan formasi
  2. Kesesuaian kompetensi berdasarkan evaluasi kinerja
  3. Serta kebutuhan nyata dari instansi.

Tenaga honorer atau PPPK paruh waktu yang memenuhi ketiga syarat tersebut berpeluang dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Bagi yang belum memenuhi kriteria, terdapat dua kemungkinan.

  • Pertama, kontrak tidak diperpanjang setelah masa kerja berakhir.
  • Kedua, dilakukan pemindahan atau mutasi ke instansi lain yang masih membutuhkan tenaga sesuai kompetensinya.

Salah satu poin paling mengejutkan dalam revisi UU ASN adalah kewajiban mutasi bagi PPPK mulai tahun 2026. 

Dalam skema baru di Revisi UU ASN tersebut, PPPK tidak lagi memiliki keleluasaan memilih lokasi kerja seperti sebelumnya.

Mutasi dilakukan sepenuhnya berdasarkan kebutuhan organisasi, ketersediaan formasi, dan hasil evaluasi kinerja.

Jika suatu instansi mengalami kelebihan pegawai sementara instansi lain kekurangan, maka PPPK dapat langsung dipindahkan sesuai sistem penataan nasional.

Kebijakan di Revisi UU ASN ini dinilai cukup berat bagi PPPK yang telah lama bekerja di satu wilayah.

Namun pemerintah menilai mutasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem ASN yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.

Meski revisi UU ASN telah disepakati, pemerintah menegaskan bahwa aturan turunan terkait formasi, masa transisi, hak tunjangan, serta mekanisme alih status masih dalam tahap pembahasan. Artinya, kebijakan ini belum sepenuhnya final dan masih memiliki peluang penyesuaian.

Pemerintah berjanji akan menyusun regulasi teknis yang adil dan transparan agar seluruh pihak, baik PNS, PPPK, maupun tenaga honorer, memahami batasan serta peluang masing-masing.

Baca juga : Hapus Non ASN, Bangkalan Serahkan 5.511 SK PPPK Paruh Waktu

Kesimpulan

Penghapusan PPPK paruh waktu bukan berarti pembatalan kontrak massal.

Kebijakan ini bertujuan memperjelas status ASN yang hanya terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu.

Tenaga honorer dan PPPK paruh waktu tetap memiliki peluang besar untuk beralih status, meski harus melalui seleksi, evaluasi ketat, dan siap dimutasi mulai 2026.

(Slamet)

80 / 100 Skor SEO