M35Post.com // Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji tidak terima, terkait laporan pengusaha Jan Hwa Diana (JHD) dari CV SS ke polisi. Politikus PDI Perjuangan itu mengancam akan melaporkan balik JHD, karena telah menyebutnya sebagai penipu.
“Nggak masalah [dilaporkan], saya nyantai saja. Artinya, [Diana] justru berkata-kata tidak senonoh dan menuduh saya penipu, itu nanti yang kita jadikan laporan balik,” kata Armuji.
Sebelum dilaporkan, Armuji awalnya melakukan sidak ke gudang yang disewa CV SS di Kawasan Margomulyo Surabaya.
Kedatangannya itu hendak meminta penjelasan CV SS terkait penahanan ijazah seorang karyawan.
Menurutnya, dalam UU sudah jelas perusahaan tak boleh menahan ijazah, apalagi kepada pegawai yang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.
“Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu. Maka saya datang sidak,” kata Armuji, Jumat (11/4/2025).
Sementara, JHD tetap melanjutkan laporannya terhadap orang nomor dua di Surabaya itu ke Polda Jawa Timur dengan dugaan pencemaran nama baik.
Ia mengatakan, sejumlah orang dekatnya sempat memintanya untuk berdamai. Namun Diana menolaknya, karena menurutnya dirinya adalah korban dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Armuji.
“Banyak yang ngomong, ‘Sudahlah damai aja’. Tapi yang saya bingungkan, gimana mau damai? Di perkataan [Armuji pada video] terakhirnya itu loh, ‘jangan sampai orang ini kebal hukum,” kata JHD
“Saya itu enggak kebal hukum. Saya ini korban,” imbuh dia.
JHD bahkan mengaku ingin menemui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, untuk mengadukan tindakan yang dilakukan wakilnya itu. Termasuk mempertanyakan apakah inspeksi termasuk kewenangan wakil wali kota.
“Apakah enggak sebaiknya itu buat janji temu. Karena kan kita ini orang sibuk juga cari omset, kerjanya sendirian. Kan ndak selalu ditempat,” ucapnya.
Jan Hwa Diana resmi melaporkan Wakil Wali kota Surabaya Armuji ke Polda Jawa Timur, karena dirinya dituduh menyimpan narkoba.
Ia juga tak terima foto pribadinya diunggah dalam konten Armuji.
Armuji dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Spesifiknya karena memasang foto saya dan suami tanpa izin. Menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil. Saya dituduh bandar narkoba. Bisa ngajak polisi [mengecek gudang], bisa dicek. Saya enggak gila loh, bikin pabrik narkoba,” kata Diana ditemui di kawasan Surabaya Barat, Jumat (11/4/2025) malam. (spam)





