PAPUA // Tuntutan untuk menutup operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) masih terus disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat, terutama dari kalangan mahasiswa dan rakyat Papua.
Aspirasi ini kembali menguat seiring dengan rencana perpanjangan izin operasi perusahaan tersebut hingga tahun 2061.
Tuntutan untuk menutup PT Freeport Indonesia memang terus disuarakan oleh berbagai pihak, terutama kelompok mahasiswa, masyarakat adat Papua, dan aktivis lingkungan, yang sering kali menggelar aksi unjuk rasa di Papua dan kota-kota besar lainnya.
Berikut adalah poin-poin utama terkait tuntutan penutupan tersebut:
Dampak Lingkungan dan Kesehatan:
Kelompok pendemo menuding operasi Freeport menyebabkan pencemaran sungai, hutan, dan lingkungan akibat limbah tailing yang masif.
WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menyebutkan, pembuangan 200.000 ton tailing per hari mencemari sungai Aghawagon dan Otomona, serta menyebabkan sedimen di muara Ajkwa yang merugikan nelayan tradisional.
Ketidakadilan Ekonomi & Sosial:
Masyarakat adat menuntut penutupan karena merasa kekayaan alam (emas dan tembaga) dikeruk, namun masyarakat Papua tetap hidup dalam kemiskinan ekstrem dan konflik.
Pelanggaran HAM dan Keselamatan Kerja: Tuntutan juga didasarkan pada kekhawatiran atas insiden keselamatan kerja yang sering terjadi di tambang bawah tanah (seperti kasus material basah wet muck pada 2025) dan konflik sosial yang terjadi.
Kepemilikan dan Pengelolaan:
Sebagian pihak menuntut agar PTFI ditutup dan pengelolaannya dikembalikan sepenuhnya ke negara, mengingat kontrak karya dianggap ilegal dan tidak memihak pada pemilik hak ulayat.
Baca juga : Sarang Narkoba di Labuhanbatu Bebas Beroperasi Aparat Kemana?
Sementara itu, pihak Pemerintah Indonesia berupaya melakukan divestasi saham (menjadi 51% milik Indonesia) dan memperpanjang kontrak hingga 2041 dengan alasan menjaga ketahanan ekonomi, pembangunan smelter, dan potensi pendapatan daerah.
(Amandus Doo)






