M35Post.com // Surabaya – Pasca kasus mutilasi di kawasan Lakarsantri beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memperketat pengawasan rumah indekos.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan membahas regulasi perizinan dan juga retribusinya bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Eri Cahyadi, menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan koordinasi dengan DPRD.

Baca juga : Aparat Pamer Kekayaan Hasil Korupsi Untuk Apa?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Indekos itu tidak ada retribusinya, maka harus dibicarakan bersama DPRD, khususnya Komisi A,” kata Eri dilansir dari TODAYNEWS.ID, Kamis (2/10/2025).

Eri menegaskan setiap rumah kos wajib memiliki pengelola—baik ibu kos maupun bapak kos—yang tinggal di lokasi dan bertanggung jawab terhadap pengawasan penghuni.

Dengan begitu kata Eri, aktivitas para penyewa dapat dipantau sehingga potensi tindakan kriminal atau penyimpangan bisa dicegah.

Wali Kota Surabaya juga menekankan, pembangunan kos di kawasan pemukiman harus mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, minimal sepertiga hingga dua pertiga jumlah warga di lingkungan tersebut.

Hal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

“Kalau rumah kos dibangun di tengah pemukiman tanpa seizin warga, jelas akan menimbulkan keresahan. Sebaliknya, jika berada di pinggir jalan raya utama, maka izin lingkungan tidak diperlukan karena tidak langsung mengganggu warga,” jelasnya.

Menurut Eri, pengawasan yang ketat tidak hanya penting untuk menjaga keamanan kampung, tetapi juga agar pemerintah dapat melakukan intervensi sosial dengan lebih tepat sasaran.

“Di tahun 2026, saya ingin seluruh warga miskin dan pra-miskin bisa disekolahkan hingga sarjana. Maka, data penghuni kos juga harus jelas agar program kesejahteraan tepat sasaran,” tegasnya.

Eri pun mengajak masyarakat serta jajaran Pemkot bersama-sama menjaga ketertiban indekos agar lingkungan tetap aman dan kondusif. (slamet)

81 / 100