M35Post.com // SURABAYA – Sumaryono, warga terdampak pelebaran normalisasi Sungai Kalianak Tahap II di kawasan Tambak Asri, menyoroti jalannya rapat yang tertutup untuk media.
“Soalnya awak media tidak diperbolehkan masuk. Perlu dipertanyakan manakah yang dinamakan keterbukaan publik,” katanya.
Sumaryono mengatakan, dalam undangan, Jumat (13/02/2026) tertulis sifatnya terbuka namun kenyataannya tertutup.
Baca juga : Partai Masyumi Bentuk Kepengurusan di Jawa Timur
Sumaryono juga sangat kecewa adanya rapat koordinasi dengan gaya pimpinan rapat yang mendominasi jalannya rapat kemarin.
“Kita kurang diberikan kesempatan berbicara sebagai peserta perwakilan warga untuk menyampaikan pendapatnya dalam rapat tersebut,” ujarnya.
Apalagi, info Sumaryono, tiba-tiba muncul resume hasil rapat normalisasi Sungai Kalianak itu, yang ditandatangani sebelum rapat dimulai.
“Peserta rapat disuruh scan via barcode mengisi sesuai identitas dan ditandatangani ternyata data dan tandatangan tersebut digunakan untuk tandatangan resume hasil rapat, padahal rapat belum dimulai. Ini kan aneh tidak sesuai mekanisme,” tandasnya.
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan normalisasi Sungai Kalianak Tahap II, di Kelurahan Morokrembangan, kecamatan Krembangan Surabaya masih mengalami kebuntuan.
Dari beberapa rapat kordinasi yang dilakukan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan warga terdampak masih belum menemukan titik temu.
Selain itu, kata Sumaryono, dalam rapat-rapat tersebut masih belum menemukan hasil dan kesepakatan antara kedua belah pihak terkait rencana pelebaran normalisasi sungai.
Pantauan media di lokasi normalisasi sungai di kawasan RT09 RW06, Sabtu (14/02) sore, warga mendukung adanya proyek normalisasi sungai namun dengan lebar maksimal 8 meter.
Sumartono atas nama warga tetap bersikukuh dengan tuntutan mereka, merekq meminta normalisasi Kalianak dikembalikan sesuai asalnya, yaitu 8 meter.
“Kita tetap berpegang teguh dengan data yang ada. Kita mendukung normalisasi, tapi kembalikan sesuai asalnya, yaitu 8 meter, bukan 18,6 meter,” tegas Sumaryono.
Sumartono memuding Pemkot Surabaya tidak menjalankan amanah hasil rapat koordinasi warga terdampak dengan komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada Senin, (19/01/2026).
“Saat itu DPRD provinsi Jawa Timur meminta untuk menghentikan sementara aktifitas pembongkaran rumah warga, sebelum semuanya clear and clean,” pungkas Sumaryono.
Hingga berita ini tayang, media masih berusaha menghubungi dan menunggu konfirmasi dari pihak yang berwenang.
(Rido’i)







