SAMPANG || Wartawan bukanlah pihak yang mencari atau mengharapkan sesuatu secara tidak pantas, melainkan menjalankan tugas profesional dengan landasan fakta yang mereka dengar dan saksikan langsung di lapangan.
Setiap langkah dalam pekerjaan Wartawan bertumpu pada prinsip kejujuran dan akuntabilitas terhadap informasi yang akan disampaikan.
Budi Hariyanto, atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Bang Robby, Pemimpin Redaksi Media WARTAPERS.COM ini mengungkapkan pandangannya terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Resmob Polres Mojokerto terhadap wartawan MAA yang kini tengah menjadi sorotan dalam dunia jurnalistik nasional.
“Ingat wartawan bukan pengemis, mereka menulis berita sesuai dengan tugas jurnalistiknya, apa yang ia dengar, lihat, dimana itulah yang jadi karya jurnalis nya,” ungkap Bang Robby dalam keterangan tertulisnya. Jumat, (27/3/2026).
Berdasarkan pengamatan dan analisisnya, karya jurnalistik yang dihasilkan Wartawan seharusnya merupakan wujud nyata dari implementasi tugas yang diberikan, dimana setiap informasi yang disajikan adalah hasil proses pengumpulan data sesuai dengan prinsip-prinsip kerja jurnalistik yang berlaku.
Setiap langkah dalam pembuatan berita dirancang, untuk memastikan kredibilitas dan objektivitas informasi yang akan disampaikan kepada khalayak publik.
Dalam dunia pers yang demokratis, mekanisme hak jawab dan koreksi telah disediakan sebagai wadah bagi setiap pihak manapun yang merasa dirugikan atau memiliki pandangan berbeda terkait konten berita yang telah diterbitkan.
Fasilitas ini, menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab terhadap setiap pihak yang terlibat dalam sebuah pemberitaan.
“Jika ada pihak tertentu, ada yang dirugikan dengan karya kita, apa gunanya ada hak jawab dan koreksi,” tambahnya.
Terjadinya reaksi yang cukup tajam dari beberapa pihak terhadap publikasi berita terkait kasus tersebut, menurut Bang Robby, justru menguatkan adanya dugaan praktik penyuapan yang mungkin terjadi sebagai dampak dari konten yang telah disebarluaskan.
Sebab menurutnya, adanya tekanan serta upaya untuk mengubah atau menyembunyikan informasi yang telah dipublikasikan, menjadi pertanda indikator akan sesuatu yang ingin disembunyikan dari mata publik.
Baca juga : Statement WartaSugesti di Kasus Pengacara Polisi dan Wartawan Mojokerto: Damai Saja
Statement WartaSugesti Kasus Wartawan Polisi dan Pengacara di Mojokerto : Damai Saja
Dugaan itu muncul seiring dengan kondisi dimana beberapa pihak merasa kepanasan setelah berita Wartawan MAA tersebut beredar, dengan alasan bahwa mereka mengalami kerugian baik dari segi nama baik maupun kepentingan yang dijalankan.
Perasaan tidak nyaman tersebut, kemudian muncul seiring dengan kekhawatiran bahwa hal-hal yang dianggap sensitif atau menjadi rahasia akan terbongkar secara terbuka di masyarakat luas.
“Terjadinya hal tersebut, berarti menguatkan adanya dugaan penyuapan akibat berita yang diterbitkan, bisa dikatakan kepanasan dengan karya jurnalis, merasa dirugikan atau takut aibnya ketahuan publik,” tegasnya.
Dari dugaan situasi yang berkembang ini, kemudian muncul awal mula kasus yang sedang kontoversi mulai terlihat jelas, dimana pertentangan antara tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi dan keinginan beberapa pihak untuk menjaga kerahasiaan menjadi titik temu menimbulkan berbagai permasalahan hukum.
Pertanyaan besar yang kemudian muncul dipermukaan masyarakat luas adalah terkait pihak mana yang sebenarnya melakukan kesalahan dalam proses atau prosedur yang dijalankan, baik dalam tahap pembuatan berita hingga tahap laporan yang diberikan oleh pihak yang merasa terdampak.
Karena setiap langkah yang diambil oleh kedua belah pihak yang memiliki sudut pandang sendiri, selanjutnya akan menjadi titik penting untuk dilihat dan dievaluasi secara mendalam oleh masyarakat.
“Nahh dari situlah bermula adanya kasus ini. Yang salah proses atau prosedurnya?” lontarnya bertanya-tanya.
Publik kini juga mulai bertanya-tanya terkait prosedur yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam menangani situasi ini.
Adanya dugaan praktik tidak pantas seperti penyuapan menjadi indikasi bahwa mungkinkah ada langkah-langkah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menyikapi hasil karya jurnalis?
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa penyelesaian kasus ini membutuhkan proses penyelidikan yang objektif dan transparan dari pihak berwenang.
Tujuannya adalah untuk mengetahui secara pasti apakah terdapat kelalaian dalam mekanisme kerja jurnalistik, ataukah ada upaya disengaja untuk mengganggu proses penyampaian informasi publik melalui cara yang tidak benar.
Setiap pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama untuk menemukan kebenaran yang sebenarnya.
(Agung Ch)







