M35Post.com // Surabaya – Untuk Surabaya lebih baik, Eri Cahyadi Sang Wali Kota menginstruksikan semua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN membuat surat pernyataan, yang isinya siap dipecat jika melakukan pungutan liar.

Perintah itu disampaikan Eri, dirilis dari suarasurabaya.net menindaklanjuti kasus pegawai non ASN di Kantor Kelurahan Kebraon yang terbukti menarik pungutan liar ke warga yang membuat Kartu Keluarga (KK).

Terungkap juga, pelayanan publik yang seharusnya dimulai pukul 07.30 WIB, terlambat karena banyak pegawai telat.

Wali Kota Surabaya minta surat pernyataan itu dibuat seluruh pegawai termasuk lurah, camat, dan kepala dinas dan dikumpulkan ke inspektorat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Baca juga : Peringatan HUT ke 80 RI di Kutisari Dihibur Artis Cantik

Total ada 5 poin yang ia minta dituangkan dalam surat pernyataan yaitu :

  1. Pelayanan wajib buka 07.30 WIB,
  2. Pernyataan bermaterai janji tidak menerima apapun sebagai imbalan dari pelayanan publik.
  3. Pelayanan harus solutif, dan
  4. elayanan publik harus selesai sesuai deadline yang sudah ditentukan.
  5. “Yang terakhir, maka pelayanan publik itu juga dilakukan di balai RW, balai RW harus berjalan,” ungkapnya.

Jika tidak berjalan lanjut dia, pegawai harus siap dikeluarkan dari Pemkot Surabaya tanpa menuntut apapun.

“Kalau ada lagi ya langsung selesai,” tandasnya.

Ia memastikan tidak ada lagi pemeriksaan atau sanksi apalagi maaf bagi pegawai yang melakukan pungli, selain pemecatan.

“Enggak usah ada pemeriksaan sanksi-sanksian langsung dikeluarkan,” tegasnya. (slamet)

80 / 100