M35POST // Sidoarjo – Kafe di kawasan Kecamatan Sukodono Sidoarjo, nekat, mereka kedapatan petugas, beroperasi dan menjual minuman keras di bulan Ramadan. Akibatnya 14 pemandu lagu (LC) terjaring razia saat operasi penyakit masyarakat (pekat) menyasar lokasi tersebut..
Seperti diungkap Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, dia mengatakan, petugas mengamankan 14 pemandu lagu/LC yang berada di lokasi.
Para LC selanjutnya diberikan pembinaan serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali beraktivitas selama Ramadan.
“Untuk pemandu lagu yang kami amankan ada 14 orang. Saat ini kami lakukan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melayani tamu selama bulan Ramadan,” jelasnya usai menggelar razia, Sabtu (7/3/2026).
Selain 14 LC, dua pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan masih beraktivitas saat bulan Ramadan itu harus rela mematuhi arahan petugas gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Garnisun, Kepolisian, serta Polisi Militer (PM) itu.
Satpol PP menyebut, operasi tersebut digelar untuk menegakkan surat edaran Bupati Sidoarjo terkait ketentuan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
“Kami melaksanakan kegiatan operasi gabungan penyakit masyarakat di bulan Ramadan tahun 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo tentang tata tertib bagi pelaku usaha hiburan umum atau hiburan malam selama bulan Ramadhan diminta untuk tutup,” jelas Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo,.
Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas memastikan kepatuhan para pelaku usaha hiburan seperti karaoke, diskotek, live music, hingga tempat penjualan minuman keras agar tidak beroperasi selama Ramadan.
Baca juga : Ber Zakat Lebih Utama Diantar
Faktanya kata dia, saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas masih menemukan adanya aktivitas usaha yang melayani tamu serta transaksi penjualan miras.
“Walaupun tempat itu memiliki izin, tetap kami minta untuk tutup selama bulan Ramadan. Di lapangan ternyata masih ada yang melakukan transaksi, sehingga kami lakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, dua pemilik atau pengelola tempat usaha akan diproses lebih lanjut melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dapat dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
“Untuk pemilik usaha akan kami koordinasikan dengan penyidik PPNS untuk dibuatkan berkas dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan,” pungkasnya.
(Slamet)







