Isu mengenai usulan pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) oleh anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor, memang menjadi perbincangan hangat di Tanah Papua dalam satu bulan terakhir (Maret 2026).
Berikut adalah poin-poin penting terkait wacana tersebut dan posisi MRP:
1. Mengapa MRP Dianggap Perlu Dibubarkan?
Kritik Kinerja: Usulan pembubaran muncul dari evaluasi terhadap kinerja anggota MRP yang dinilai tidak efektif dalam mengemban tugas representasi masyarakat adat Papua.
Audit Anggaran: Paul Finsen Mayor juga menuntut audit menyeluruh terhadap dana MRP se-Tanah Papua dan mengancam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi pimpinan yang dinilai tidak bekerja maksimal.
Ketidakefektifan: Alasan utama yang dilontarkan adalah MRP dianggap tidak lagi efektif atau adanya pelanggaran serius dalam menjalankan tugas utamanya, menurut wacana yang beredar.
2. Mengapa MRP Penting? (Berdasarkan UU Otsus)
MRP adalah lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
MRP bertindak sebagai benteng terakhir perlindungan hak-hak masyarakat adat, perempuan, dan agama di Papua.
MRP memiliki kewenangan khusus, seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus).
3. Pro dan Kontra Pembubaran
Kontra (Menolak): Banyak pihak menilai bahwa yang perlu diperbaiki adalah kinerja anggotanya, bukan membubarkan lembaganya. Lembaga kultur OAP seperti MRP dianggap krusial, dan pembubaran dianggap dapat memicu kegaduhan.
Pro (Mendukung): Pendukung wacana ini menginginkan evaluasi total atas penggunaan anggaran dan hasil kerja nyata MRP.
4. Proses Pembubaran
MRP tidak bisa dibubarkan secara sepihak. Mengingat lembaga ini didirikan berdasarkan UU, maka pembubarannya memerlukan perubahan UU Otsus atau peraturan pemerintah yang baru.
Anggota MRP yang tidak efektif dapat diganti melalui usul Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) ke Presiden.
Kesimpulan:
Wacana ini lebih cenderung pada tuntutan reformasi internal MRP—audit anggaran dan pergantian anggota yang tidak efektif—daripada sekadar membubarkan kelembagaan MRP yang dijamin oleh konstitusi dan UU Otsus.
Amandus Doo







