M35Post.com / Banten – Viral media memberitakan Andra Soni, S.M., M.A.P., Gubernur Provinsi Banten akan menonaktifkan sementara Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria, S.Pd., sampai menunggu hasil pemeriksaan internal.
Keputusan ini, dilansir dari Tribun Banten diambil setelah Dini diduga menampar salah satu siswa yang kedapatan merokok.
Penonaktifan bukan pemberhentian permanen. Ini adalah langkah administratif untuk menjaga kondusivitas. Salah satu upaya itu dilakukan terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga.
“Akan segera dinonaktifkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa (14/10/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Gubernur berwenang menonaktifkan kepala sekolah negeri di wilayahnya, terutama jika kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berada di bawah naungan pemerintah provinsi.
Dasar hukum penonaktifan sementara ASN termasuk kepala sekolah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan dan pemberhentian kepala sekolah.
Gubernur adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat provinsi. Dalam struktur pemerintahan, kepala sekolah SMA/SMK negeri berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten/kota.
Penonaktifan kepala sekolah SMAN 1 Cimarga dapat dilakukan secara administratif sebagai bentuk pengamanan internal, terutama dalam kasus yang berpotensi menimbulkan konflik atau gangguan terhadap proses belajar mengajar.
Sumber lain, Redaksi membubuhkan uraian bahwa, guru tidak boleh menampar siswa karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori kekerasan fisik yang dilarang oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, seperti UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Menampar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda, meskipun guru memiliki hak untuk mendisiplinkan siswa, hukuman yang diberikan harus bersifat mendidik dan tidak boleh menjadi tindakan kekerasan.
Dasar hukum larangan menampar
UU Perlindungan Anak: Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 melarang setiap orang, termasuk guru, melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.
KUHP: Tindakan menampar dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan, yang diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta (sesuai dengan Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP baru).
Hak guru dan batasan hukuman
Hak mendisiplinkan: Guru berhak menegur dan memberi sanksi yang bersifat mendidik kepada siswa yang melanggar norma atau peraturan.
Kewajiban hukuman: Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan kaidah pendidikan dan tidak boleh menimbulkan kekerasan fisik atau psikis, seperti menampar.
Respon Netizen
Akun media sosial (medsos) Instagram milik Gubernur Banten, Andra Soni, dan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, dibanjiri komentar warganet usai viral nya kasus dugaan penamparan siswa oleh Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak.
Dalam akun Instagram Andra Soni, ribuan warganet terlihat memenuhi kolom komentar.
Mereka menumpahkan kritiknya atas pernyataan Andra Soni akan menonaktifkan sementara Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria.
“Sebagai warga Banten, saya justru ingin menonaktifkan Bapak sendiri sebagai Gubernur, bukan Kepala SMAN 1 Cimarga. Karena yang seharusnya dievaluasi bukan hanya individu, tapi pimpinan yang gagal menjaga arah dan wibawa pendidikan di Banten secara menyeluruh,” tulis komentar akun Instagram @deaargooddd.
Sementara, menurut keterangan Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria, S.Pd., di suara.com, siswa tersebut tidak mengakui perbuatannya. Hal ini memicu emosinya, hingga ia mengaku sempat memukul pelan sang siswa.
Baca juga : Cerita Guru Supriyani Viral Dituduh Aniaya Siswa Akhirnya Lulus PPPK
Buntut dari insiden tersebut, orang tua siswa yang bernama Tri Indah Alesti mengambil langkah hukum dengan melaporkan Dini Fitria ke Polres Lebak.
Tak berhenti di situ, sebanyak 630 murid memilih mogok sekolah. Mereka menuntut agar kepala sekolah dicopot dari jabatannya. (Slamet)