M35Post.com // Bangkalan – Kepala Sekolah dan instansi lain nya harus faham bahwa Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak boleh dikibarkan.
Larangan lainnya meliputi penggunaan bendera untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, dan mencetak atau menulis hal lain pada bendera.
UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 66 dan 67 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mengatur penggunaan bendera Merah Putih yang dilarang.
Beberapa larangan utama meliputi merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera.
Mencetak, menyulam, menulis, atau memasang lencana atau benda lain pada bendera juga dilarang.
Bendera tidak boleh digunakan sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, karena dapat menurunkan kehormatan bendera.
Sanksi Pelanggaran
Sanksi pelanggaran terhadap aturan bendera diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Pelanggaran dapat dikenai hukuman pidana penjara atau denda yang cukup signifikan.
Redaksi mengutip tulisan ini dari beebagai sumber, bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat bendera Merah Putih sebagai simbol negara Indonesia.
Mengingat, beberapa kali Redaksi menemukan instansi mengibarkan bendera Merah Putih yang melanggar aturan.
“Ini harus dibaca dan dipahami serta diindahkan, jangan nanti setelah ditemukan lalu diberitakan, keluar statement Wartawan cari-cari kesalahan”. (spam)