M35Post.com // Surabaya – Ketua Umum (Ketum) Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar memberikan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat integritas birokrasi di Kota Surabaya.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang telah melahirkan Perwali Anti Gratifikasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut adalah komitmen nyata untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“AMI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Perwali Anti Gratifikasi ini. Dengan adanya aturan tersebut, pelayanan publik di Surabaya akan semakin profesional, bebas dari gratifikasi, dan semakin dipercaya masyarakat,” kata Baihaki, Rabu (3/9/2025).

Baihaki menambahkan, keberadaan Perwali ini juga memberi kepastian kepada warga. Masyarakat tidak lagi perlu merasa terbebani untuk memberikan hadiah atau imbalan kepada aparatur saat mengurus layanan publik, karena semuanya sudah diatur secara resmi.

Baca juga : Risma Menang, Eri Cahyadi Janji Beri Motor

Selain itu, AMI berkomitmen untuk mendukung Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan sosial.

“Kami siap berada di garda terdepan untuk mengawal kebijakan ini, sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika ada indikasi gratifikasi,” ujarnya.

Dengan terbitnya Perwali Nomor 29 Tahun 2025, Pemkot Surabaya berharap praktik gratifikasi bisa ditekan semaksimal mungkin.

Dukungan organisasi masyarakat seperti AMI pun dinilai sangat penting dalam memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang meliputi uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, dan lain-lain, yang diterima karena jabatan dan berhubungan dengan pekerjaannya.

Definisi ini terdapat dalam undang-undang antikorupsi, dan gratifikasi akan dianggap sebagai suap jika bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jenis-jenis Gratifikasi

Gratifikasi bisa berbentuk apa saja yang melampaui gaji resmi, di antaranya: Uang, Barang, Rabat (diskon), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Tiket perjalanan, Fasilitas penginapan atau perjalanan wisata, Fasilitas pengobatan cuma-cuma, Fasilitas lainnya. (slamet)

80 / 100