M35Post.com // Sampang – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Sampang telah melanggar etika kemanusiaan, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Pers.
Pasalnya Karutan kelas II B Sampang itu membentak Wartawan Anggota Komunitas Jurnalistik Jawa Timur (KJJT), saat melakukan konfirmasi kepada dia terkait anggaran makan-minum (mamin) warga binaan.
Mengapa Karutan Kelas II B Sampang melakukan itu? Apakah anggaran tersebut rahasia Negara? Apakah ada penyimpangan?
Sebagai seorang pejabat publik, Karutan Sampang tidak seharusnya bertindak seperti itu.
Baca juga : Rutan Sampang Apresiasi Polres Ungkap Peredaran Narkoba
Melansir Radarblambangan.com, Ketua KJJT Kabupaten Sampang BBG, mengecam keras tindakan Karutan Sampang itu.
“Kami sangat mengecam perlakuan yang tidak pantas ini. Seharusnya pejabat publik memberikan keterangan dengan baik, bukan membentak awak media,” tegasnya, Sabtu (06/09/2025).
Ia menegaskan, KJJT Kabupaten Sampang akan mengawal kasus ini agar tidak terjadi lagi pelecehan terhadap kebebasan pers di daerah.
“Kami akan berkoordinasi dengan pengurus KJJT Jawa Timur. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang, jadi jangan sampai ada yang semena-mena,” tambahnya.
Dengan demikian, sikap tegas KJJT Kabupaten Sampang menunjukkan komitmen dalam menjaga marwah pers sekaligus menuntut penghormatan terhadap tugas wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Apa salahnya menjawab pertanyaan wartawan? Mengapa harus bersumbu pendek? Anda pikir, pejabat itu atasan wartawan? (Slamet)