M35Post.com / Sampang – Warga Karangpenang Sampang berinisial F menyebut, harga pupuk Urea ZA subsidi mencapai Rp 150.000 per sak apabila dibeli melalui Ketua Kelompok Tani (Poktan).

Bahkan kata ZA harga pupuk Urea ZA Subsidi bisa menjadi Rp 160.000 jika diperoleh dari oknum RT setempat.

Akibatnya, sejumlah petani di Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Madura, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang mereka beli di atas harga yang seharusnya.

Pupuk yang semestinya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), justru dilepas ke petani dengan harga lebih mahal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Padahal ini pupuk subsidi, tapi harganya sudah seperti non-subsidi. Kita beli ya karena terpaksa, tidak ada pilihan lain,” ujar F Senin (14/7/2025).

Sebagai acuan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian menetapkan HET untuk pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 112.500 per 50 kg, dan NPK Rp 115.000 per 50 kg, tergantung wilayah distribusi.

Baca juga : Di Garut Wartawan Dikejar Golok Karena Tanyakan Masalah Pupuk

Berdasarkan acuan itu maka harga jual pupuk di Karangpenang Oloh yang disebut warga jelas melebihi ketentuan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai tata kelola dan pengawasan distribusi pupuk di tingkat desa.

Warga juga mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti berapa kuota pupuk subsidi yang diterima desa mereka setiap musim tanam.

Proses pembagian dan penetapan harga disebut dilakukan tanpa musyawarah atau pemberitahuan terbuka.

“Kami hanya disuruh membayar sesuai harga yang ditentukan, tanpa dijelaskan rinciannya. Kadang katanya untuk ongkos, kadang katanya sudah naik dari atas,” lanjut F.

Media mencoba mencari Contac person Ketua Poktan dan perangkat RT yang disebutkan dalam laporan warga, namun hingga berita rilis, belum berhasil mendapatkan.

Selanjutnya media akan berupaya konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sampang untuk menanyakan pengawasan terhadap harga dan distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut. (Slamet)

80 / 100