M35Post.com // Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap AMR (28), terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polisi pada Kamis 14 Agustus 2025 lalu, di Blega Kabupaten Bangkalan Madura, Jumat, 5/9/2025.

Dalam paparannya Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Eko Cipto Mangko, menyebut, seorang pria yang diamankan ini, patut diduga sebagai pelaku penganiayaan berat.

“Kebetulan korban penganiayaan tersebut, merupakan salah satu rekan kita dari Ditresnarkoba Polda Jatim saat menjalankan tugasnya di Kabupaten Bangkalan Madura,” ucapnya, Sabtu (06/09/2025).

Kompol Cipto menjelaskan, aksi penganiayaan dilakukan oleh pelaku yang diamankan ini, menggunakan benda tajam sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dan punggung sobek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Memang pelaku sudah lama kami buru. Sempat ada upaya mencoba kabur dari yang bersangkutan saat dilakukan penangkapan, sehingga kami langsung berikan tindakan tegas terukur,” tuturnya.

Dari catatan Kepolisian, yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba di Bangkalan.

Baca juga : Polisi Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Saat ini, masih terus dilakukan pengembangan karena diduga ada pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

“Saat ini anggota masih ada di lapangan, mudah-mudahan kasus ini bisa terungkap secepatnya,” imbuh Kompol Cipto.

AMR histeris kesakitan dibopong oleh petugas Kepolisian saat tiba di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, setelah betis kaki kanannya tertebus timah panas.

(slamet)

81 / 100