M35Post.com // Surabaya – Gulungan kabel tak bertuan yang diletakkan di Jalan Raya Kampung Malang wilayah RT.6 RW.5 Tegalsari Kota Surabaya itu menimbulkan pertanyaan sejumlah warga.

Warga bernama Harmuji mengatakan gulungan kabel bertuliskan Republika itu, sudah hampir 2 Minggu teronggok seakan dibiarkan di tempat tersebut.

“Dah lebih 1 Minggu mas ini, gak tau dipake apa tidak sih ya, tapi ya seharusnya jangan ditaruh gitu aja, merusak pemandangan,” seru Harmuji, Selasa 24 Juni 2025.

Meletakkan sisa kabel di jalan, terutama yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, melanggar peraturan dan dapat menimbulkan risiko keselamatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kabel yang dibiarkan tergeletak di jalan dapat menyebabkan tersandung, dan kecelakaan.

Baca juga : Warga Bangkalan Keluhkan Jalan Rusak

Ada peraturan yang mengatur tentang instalasi dan penempatan kabel, baik itu kabel listrik, telepon, atau internet. Meletakkan kabel sembarangan di jalan jelas melanggar peraturan tersebut.

Pemerintah daerah atau instansi terkait seharusnya bertanggung jawab untuk memastikan kabel-kabel tersebut ditata dengan rapi dan aman, serta tidak membahayakan masyarakat, berdasarkan Pasal 41 PP 34/2006 yaitu: Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.(srenggolo)

71 / 100