M35Post.com // Pasuruan – Sound horeg kini dipersoalkan, Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa tegas menyatakan penggunaan sound horeg haram hukumnya, menimbulkan gangguan atau tidak, ada atau tidak ada aturan dari pemerintah.

Forum Pondok Besuk haramkan sound horeg karena dampak sosial dan identik dengan simbol orang fasik.

Pondok Besuk mengeluarkan gatwa ini usai Forum bahtsul masa’il digelar bertepatan tahun baru Islam, pada Kamis-Jumat (26-27/6/2025).

Pengasuh Pondok Pesantren Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya (ketetapannya) disebut dengan sound horeg bukan sound system,” jelas Kiai Muhib seperti dilansir nu.or.id.

Baca juga : DPRD Surabaya Tolak Game Online Jadi Ekstrakurikeuler di Sekolah

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya sound horeg adalah haram,” lanjutnya.

Kiai Muhib juga menjelaskan bahwasannya sound system dengan sound horeg ini berbeda.

Jika sound system yang biasa ditemukan di acara-acara pernikahan, walimah, atau pun haul, ini yang dihukumi hanya aspek suaranya saja berbeda dengan istilah sound_horeg.

“Dikarenakan sound_horeg itu identik sebagai sya’ir fussaq (syiar atau simbol orang-orang fasiq), berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, yang dalam banyak kasus disertai gerakan tidak pantas, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan secara bebas, dan berpotensi menimbulkan maksiat lainnya, yang sulit dihindari dalam pelaksanaannya,” tambah Kiai Muhib.

Masih menurut Kiai Muhib, meskipun tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan bahwa sound_horeg itu hukumnya haram.

“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” pungkasnya. (srenggolo)

80 / 100