M35Post.com // Surabaya – Simpang siur keberadaan lokalisasi di wilayah Kecamatan Benowo kini terjawab. Satsamapta Polrestabes Surabaya mengamankan 2 orang muncikari, 2 orang wanita tuna susila (WTS), 1 orang pelanggan, dan seorang pemilik bangunan tempat praktik, saat operasi cipta kondisi (cipkon) di eks lokalisasi Moroseneng Jalan Klakahrejo, Surabaya, Sabtu (11/10/2025).

Sebelumnya,Camat Benowo telah melakukan kegiatan serupa namun tidak menemukan apapun, seperti berita yang tayang di edisi Minggu lalu :  https://m35post.com/camat-benowo-razia-eks-lokalisasi-jadi-bincangan-warga

Baca juga : Ucapan selamat untuk Ketua Umum MADAS Bung Taufik

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana mengatakan, operasi cipta kondisi yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi yang masih berlangsung di area eks lokalisasi Moroseneng.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Hasil giat petugas mendapati adanya aktivitas prostitusi yang melanggar hukum. Dari lokasi diamankan dua orang mucikari (penyedia jasa),” ungkapnya, Minggu (12/10/2025), dilansir dari Radar Surabaya.

Erika menambahkan, selain penyedia jasa diamankan dua orang wanita tuna susila, satu orang pelanggan, dan satu orang pemilik bangunan tempat praktik berlangsung.

“Seluruh individu tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlaku,” tegasnya.

Polisi dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapkan area eks lokalisasi Moroseneng telah secara resmi ditutup dan dilarang digunakan untuk aktivitas prostitusi atau praktik serupa.

Pelanggaran akan ditindak tegas sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan moralitas publik. (Slamet)

80 / 100