M35Post.com // Bangkalan – Makrub, seorang Jurnalis, Wartawan media online Celurit.news, mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur (Jatim) H. Fathurrohman pada Selasa (30/9/2025).

Merasa keselamatan dirinya terancam, Makrub akhirnya melaporkan penganiayaan dan ancaman itu ke Polres Bangkalan.

Ia menilai, tindakan seorang pejabat publik yang berulang kali menggunakan kekerasan jelas tidak bisa ditolerir.

“Saya menempuh jalur hukum karena sudah menyangkut nyawa. Ini peringatan agar hal seperti ini tidak lagi menimpa wartawan atau pemuda Bangkalan lainnya,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa ini terjadi saat Makrub bersama sejumlah warga hendak menyampaikan aspirasi di ruang dewan.

Alih-alih menerima masukan masyarakat kata Makrub, sang wakil rakyat itu justru melampiaskan emosi dengan cara mencekik leher dan menjambak rambut wartawan tersebut hingga menimbulkan luka memar.

“Saya dicekik dan dijambak di dalam gedung DPRD. Perlakuan itu sangat tidak pantas, apalagi dilakukan oleh seorang wakil rakyat yang seharusnya melindungi dan menampung aspirasi,” ujar Makrub, Kamis (2/10/2025).

Tak hanya kali ini, Makrub mengaku, ancaman terhadap dirinya sudah berulang kali.

Baca juga : Kebebasan Pers dan Area Terlarang untuk Peliputan

Pada 4 April 2025 lalu, ia mengaku bahkan menerima pesan viaWhatsApp bernada intimidasi dari pihak yang sama.

“Ini bukan pertama kali. Dulu saya sudah diancam lewat WA, sekarang malah ngancam lagi. Semua bukti masih saya simpan,” ungkapnya dirilis dari RadarJatim.id Jumat 3/9/2025.

Kasus ini menambah catatan kelam kebebasan pers di Kabupaten Bangkalan.

Wartawan yang mestinya dilindungi sesuai amanat Undang-undang Pers justru menjadi korban kekerasan di gedung dewan, lembaga yang seharusnya menjadi rumah rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H Fathurrohman, yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan mencekik leher dan menjambak rambut Makrub, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan dan ancaman tersebut. (slamet)

80 / 100