M35Post.com // Jakarta – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), selaku pelapor dugaan ijazah palsu Mantan Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta hasil uji forensik perlu didalami.

“Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri sehingga dapat diajukan keberatan-keberatannya,” kata Wakil Presiden Bidang Internal TPUA Rizal Fadillah kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Rizal meminta proses penyelidikan turut melibatkan pihak pengadu dan ahli dari pihaknya. Ia menilai hasil uji dokumen-dokumen perlu transparan.

Rizal berucap, seharusnya gelar perkara untuk sampai penghentian penyelidikan tidak hanya bersifat internal, semestinya melibatkan banyak pihak termasuk pengadu dan ahli yang diajukan TPUA seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Perlu transparansi hasil uji kertas lembar pengesahan maupun isi skripsi. Termasuk tanda tangan dan nama Pembimbing Utama Prof Ahmad Sumitro, uji tinta terurai, demikian juga dengan uraian uji teknologi,” imbuhnya.

Baca juga : Demo Mahasiswa Uncen di Jayapura Ricuh, 4 Polisi Terluka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menguji ijazah S1 Universitas Gajah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan dokumen pembandingnya dan hasilnya identik.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari 3 rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan ugm meliputi bahan kertas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Dari pengujian itu, penyidik penguji elemen lain, seperti pengaman kertas hingga cap stempel. Dipastikan bukti dan pembandingnya identik.

Namun tak berhenti di situ, Rizal kemudian mempertanyakan siapa teman kuliah Jokowi yang dijadikan pembanding serta jaminan keaslian ijazah.

Dia pun meminta ijazah asli Jokowi dipublikasikan secara terbuka.

“Teman kuliah pembanding siapa saja serta jaminan keaslian ijazah pembanding untuk konklusi ‘identik’, bagaimana penjelasan dengan foto ijazah ‘Jokowi’ dan stempel yang tidak utuh?” ujarnya.

“Jika sudah dinyatakan ‘asli’ sesungguhnya Bareskrim layak untuk mempublikasikan ijazah asli tersebut dan terbuka untuk uji apa pun di dalam dan luar negeri. Demikian juga dengan Jokowi secara percaya diri memperlihatkan ke depan publik. Sudah tidak berdalih ‘hanya perintah pengadilan’ lagi. Ijazah jangan nongol lalu sembunyi lagi,” lanjutnya.

Rizal mengatakan proses hukum perdata terus berjalan. Dia meminta pihak pengadu diberikan akses informasi mengenai hasil uji forensik tersebut.

“Mengingat tidak ada unsur pidana, maka perdata yang sedang berjalan mesti diikuti dan ditunggu hasilnya, Perbuatan Melawan Hukum (PMH)-nya,” pungkasnya.

Rizal meminta pihak pengadu dan pihak lain hendaknya diberi akses untuk mendapat informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri. (srenggolo)

80 / 100