M35Post.com // Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia bernama Subhan mempermasalahkan Ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka (lahir 1 Oktober 1987). Dia menyebut anak Jokowi itu tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai digelar Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan menilai riwayat pendidikan Gibran di jenjang SMA tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Dalam permohonannya, Subhan menuntut agar Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Subhan dalam gugatannya, “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum dalam berkas perkara.

Menurut Subhan, gugatan ini berangkat dari syarat pencalonan wakil presiden yang mewajibkan latar belakang pendidikan SMA atau sederajat di Indonesia.

Ia berpendapat Gibran tidak memenuhi ketentuan tersebut, “Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan data KPU di laman infopemilu.kpu.go.id mencatat, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua lembaga luar negeri, Sekolah Menengah Atas Orchid Park / Orchid Park Secondary School) sekolah menengah negeri yang berbasis di Yishun, Singapura. (2002–2004).

Dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Viral di media sosial setelah dokter Tifa mempertanyakan sertifikat kelulusan Gibran melalui aplikasi X.

Baca juga : SDN 1 Depok Diduga Bermasalah Pengelolaan KIP dan PIP

Dalam postingannya, dia menyebut pendidikan terakhir Gibran bukanlah sarjana melainkan hanyalah D1.

“Insearch UTS, program persiapan masuk University Technology Sidney. Dia keluarkan sertifikat kursus atau yaaa setara D1 lah. Artinya “Wisudawan” adalah penerima sertifikat kursus, bukan ijazah bachelor/sarjana UTS,” ujar @DokterTifa di X pada 16 November 2023.

Namun, menurut Subhan, dua sekolah tersebut tidak bisa dikategorikan memenuhi syarat pendaftaran.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPU tidak memiliki kewenangan menentukan kesetaraan ijazah sekolah luar negeri dengan SMA di Indonesia.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” kata Subhan. (slamet)

81 / 100