M35Post.com // Jawa Timur – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mulai disebut-sebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kusnadi Mantan Ketua DPRD setempat.

Kusnadi menyatakan bahwa kepala daerah pada periode tersebut turut berperan dalam pelaksanaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 yang kini sedang ramai dibicarakan.

“Jadi, ya kalau dana hibah itu pelaksananya sebenarnya juga semuanya kepala daerah,” ujar Kusnadi.

Kusnadi enggan berbicara banyak saat ditanya soal dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa, dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk pokmas itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, meski tak menyebut secara eksplisit nama Khofifah, Kusnadi menegaskan bahwa kepala daerah Jawa Timur pasti mengetahui proses pengurusan dana hibah tersebut.

“Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” tuturnya.

Khofifah sendiri, menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, sementara Kusnadi adalah Ketua DPRD Jawa Timur di masa pemerintahan Khofifah.

Dugaan kasus korupsi dana hibah ini terjadi pada tahun anggaran 2021–2022, saat keduanya masih aktif menjabat.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Khofifah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kusnadi tidak memberikan jawaban tegas.

Baca juga : Khofifah Janjikan Digitalisasi Pasar Tradisional

Ia menyatakan tidak berharap bila politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu bakal dipanggil KPK.

“Itu (pemanggilan) kewenangan penegak hukum,” ucap Kusnadi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025.

Menanggapi pernyataan Kusnadi, KPK membuka peluang untuk memeriksa Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan setiap informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi dalam perkara ini akan didalami oleh penyidik.

“Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujar Budi Prasetyo, Jumat, 20 Juni 2025 dilansir dari BintangEmpat.com

Dalam kasus ini, KPK telah menyita empat bidang tanah. Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu berlangsung pada 15 hingga 22 Mei 2025.

“Penyitaan empat bidang tanah dan bangunan berlokasi di Probolinggo untuk satu bidang tanah dan bangunan, Banyuwangi satu bidang, dan Pasuruan dua bidang,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Dia mengatakan para tersangka membeli empat bidang tanah itu senilai Rp 8 miliar.

Namun, kata Budi, berdasarkan hasil analisis KPK dari aset yang disita di kasus ini memiliki nilai sebesar Rp 10 miliar.

“Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih di atas namakan oleh pihak lain,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sebanyak 19 saksi yang berkaitan pada kasus korupsi dana hibah ini.

Semua saksi korupsi APBD Jawa Timur tersebut diperiksa di Polres Situbondo, pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Saksi-saksi hadir,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Terhadap semua saksi, kata Budi, penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah, mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mengerjakan sendiri, namun memberikan komitmen fee kepada para tersangka korupsi dana hibah.

Dalam kasus korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.

Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. (srenggolo)

81 / 100