M35Post.com // SURABAYA – Polisi meringkus Dwi Wahyu Utomo (32), warga Wonokromo Surabaya, dan menjebloskan yang bersangkutan ke balik jeruji akibat aksi penipuan yang dilakukannya
Dwi Wahyu Utomo terbukti melakukan penipuan dan penggelapan bermodus meminjam motor dari kenalan dan korban lainnya di berbagai wilayah Surabaya.
Polsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya mengungkap, pelaku menjalankan aksinya secara berulang di enam tempat berbeda, mulai dari Gayungan, Jambangan, Dukuh Pakis, hingga Wonokromo.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni menyampaikan, tersangka telah melakukan penipua kepada lima korban lainnya.
Bermula, Senin, 10 Maret 2025, Dwi Wahyu Utomo meminjam motor milik RS di Warkop SLAD, Jalan Ir. H. Soekarno, Gunung Anyar, dengan alasan hendak ke rumah majikannya di wilayah Puri Mas Surabaya, namun kemudian dia tidak kembali.
Baca juga : Retribusi Pasar Pisang Baru di Kabupaten Way Kanan beraroma pungli
Iptu Harsya mengatakan korban yang merasa curiga karena tersangka tak kunjung kembali, berusaha menghubungi via telepon namun nomornya sudah tidak aktif.
Upaya mencari ke kediaman tersangka pun tidak membuahkan hasil.
Setelah lima hari, korban RS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Anyar.
“Setelah laporan kami terima, kami lakukan pendalaman dan dari keterangan saksi serta korban lainnya, tersangka rupanya telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi. Modusnya, meminjam kendaraan dengan dalih untuk beli rokok, Ngopi dan kerumah majikan,” terang Iptu Harsya.
Iptu Harsya mengungkapkan dalam hasil penyidikan, terungkap bahwa Dwi Wahyu Utomo tidak hanya menipu satu korban.
Ia juga melakukan perbuatan serupa terhadap YR, RAP, DHP, MAN, dan AH. Semua korban ditipu dengan menyerahkan motor yang kepercayaan dikhianati oleh pelaku.
“Total enam laporan polisi diterima dari berbagai sektor, yaitu Polsek Gayungan, Jambangan, Dukuh Pakis, dan Wonokromo. Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tandas Iptu Harsya.
Polisi mengamankan barang bukti ; BPKB asli, STNK, serta unit kendaraan dari para korban, termasuk satu unit HP milik tersangka.
Menurut Pokisi, motor-motor tersebut rata-rata telah dijual 3 juta sampai dengan 4 juta melalui FB, kemudian setelah deal janjian di warkop wilayah Suramadu.
Kini, Dwi Wahyu Utomo asal wonokromo itu ditahan di Mapolsek Gunung Anyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan korban lainnya yang belum melapor.
“Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, kami imbau segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Iptu Harsya.