M35Post.com // JAKARTA, – Dewan Pers akan melakukan penertiban media-media Daring yang menggunakan nama-nama lembaga Negara.

Penertiban ini telah diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan beberapa lembaga, seperti Polri dan Kejaksaan Agung.

Penertiban media ini sebagai langkah untuk menjaga integritas pers nasional dan mencegah penyalahgunaan nama resmi negara terhadap media, tanpa izin.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Mohammad Jazuli, dia menjelaskan bahwa penggunaan nama Media yang menyerupai lembaga penegak hukum dapat menimbulkan kebingungan publik dan ada potensi intimidasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, seperti KPK, Polri. Kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat .

Dewan Pers menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap media daring yang menggunakan nama lembaga negara seperti KPK atau Polri tanpa memiliki afiliasi resmi.

Baca juga : Lindungi Wartawan, Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan

Mohammad Jazuli, menegaskan bahwa praktik tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah media terkait merupakan bagian dari institusi negara, Rabu (6/8/2025).

Media dengan nama-nama tersebut diatas dihimbau untuk mengganti nama, yang tidak menindaklanjuti imbauan penggantian nama, lanjut Jazuli, akan dikenai sanksi berupa pencabutan status verifikasi media serta sertifikasi wartawan yang bekerja di sana.

Jazuli mengecualikan, media yang benar‑benar dikelola oleh lembaga negara contohnya Polri TV tidak termasuk dalam sanksi tersebut.

(slamet)

75 / 100